Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah Daerah lainnya dalam melakukan pengelolaan sampah. (2) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha, kelompok masyarakat, dan perorangan dalam pengelolaan sampah. 16. Ketentuan Pasal 34 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction