Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
(1) Setiap orang dan badan hukum wajib:
a. mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan;
b. pengurangan sampah sejak dari sumbernya;
c. memanfaatkan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi; dan
d. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan.
(2) Setiap orang dan badan hukum dalam pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan dan fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah, menyediakan tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pengelolaan sampah.
(3) Setiap orang yang diundang untuk mengikuti kegiatan penyuluhan dan pelatihan pengelolaan sampah wajib hadir.
7. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 A
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN dokumen Perencanaan umum penyelenggaraan PSP.
(2) Dokumen Perencanaan umum penyelenggaraan PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perencanaan teknis dan manajemen persampahan.
(3) Perencanaan teknis dan manajemen persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. rencana daerah pelayanan;
b. tingkat pelayanan;
c. tahapan pelaksanaan; dan
d. rencana penyelenggaraan PSP yang telah memuat unsur kelayakan teknis, ekonomi, keuangan, hukum, dan kelembagaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perencanaan teknis dan manajemen persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 10 A dan Pasal 10 B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
(1) Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dengan:
a. menyusun rencana dan/atau program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menghasilkan produk dengan menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam yang menimbulkan sampah sedikit mungkin;
c. melakukan pendauran ulang sampah dengan melakukan pemafaatan kembali sampah; dan
d. Penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang dapat diurai oleh proses alam yang dapat di daur ulang dan/atau digunakan ulang.
(2) Dalam melakukan pendauran ulang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara:
a. menyusun program pendauran ulang sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat di daur ulang;
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk di daur ulang, menunjuk pihak lain, dalam pelaksanaannya;
d. pihak lain dapat melakukan pendauran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib memiliki izin usaha dan/atau kegiatan; dan
e. dalam hal pendauran ulang sampah untuk menghasilkan kemasan pangan, pelaksanaan pendauran ulang wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(3) Dalam melakukan pemanfaatan kembali sampah sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara:
a. menyusun rencana dan/atau program pemanfaatan kembali sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah Daerah;
b. menggunakan bahan baku produksi yang dapat digunakan ulang;
dan/atau
c. menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk digunakan ulang.
Pasal 10 B
(1) Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatannya.
(2) Pengurangan sampah dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. dalam kegiatan usahanya menggunakan bahan baik untuk produksi maupun untuk pewadahannya yang sedikit mungkin menimbulkan sampah;
b. menggunakan bahan yang dapat digunakan ulang, didaur ulang dan/atau bahan yang mudah terurai oeh proses alam dalam kegiatan usahanya;
c. melakukan pendauran ulang sampah yang dihasilkan dari usahanya dengan teknologi yang aman bagi kesehatan dan lingkungan;
d. membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan kembali sampah dari hasil dalam kegiatan usahanya, dengan metode pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi;
e. apabila usahanya menghasilkan produk, melakukan optimasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan
f. penampungan kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
