Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan;
b. kebijakan dan strategi;
c. hak dan kewajiban;
d. perizinan;
e. penyelenggaraan persampahan;
f. lembaga pengelola;
g. insentif dan disinsentif;
h. kerajasama dan kemitraan;
i. kompensasi;
j. peran serta masyarakat;
k. larangan;
l. pengawasan dan pembinaan;
m. pelaporan;
n. pembiayaan;
o. penyelesaian sengketa;
p. sanksi administratif;
q. penyidikan; dan
r. ketentuan pidana.
4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni, BAB III A yang berbunyi sebagai berikut:
BAB III A KEWENANGAN
5. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 4 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 A
(1) Wali Kota berwenang dalam pengelolaan sampah di Daerah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. SKPD yang membidangi kebersihan dalam hal:
1) sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan sampah; dan 2) pengolahan sampah sebagai pupuk kompos;
b. SKPD yang membidangi lingkungan hidup dalam hal:
1) penyelengaraan bank sampah;
2) penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung kelompok pengelola TPST;
3) penyediaan tong sampah 3R; dan 4) pencanangan program 3R;
c. SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dalam hal:
1) pemberdayaan peserta padat karya dalam pengelolaan sampah yang menghasilkan industry pupuk kompos;
2) penyelenggaraan teknologi tepat guna pengolahan sampah; dan 3) pelatihan dan sosialisasi pengolahan sampah dan pemanfaatan pupuk kompos dalam program Daerah pemberdayaan masyarakat;
d. SKPD yang membidangi penyuluhan dan ketahanan pangan, dalam hal membentuk kawasan rumah pangan lestari;
e. SKPD yang membidangi kesehatan, dalam hal penyelenggaraan kesehatan lingkungan;
f. SKPD yang membidangi penataan ruang, dalam hal penyediaan lokasi TPS 3R, TPS dan TPA;
g. SKPD yang membidangi pertanian, dalam hal :
1) pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak dan pakan ikan;dan 2) penggunaan pupuk kompos pada usaha pertanian dan perkebunan;
h. SKPD yang membidangi industri dan perdagangan, dalam hal pengolahan sampah pasar;
i. SKPD yang membidangi pendidikan, dalam hal:
1) adiwiyata sekolah; dan 2) kampanye budaya bersih;
j. SKPD yang membidangi peklerjaan umum, dalam hal:
1) dukungan pengangkutan sedimen saluran air/ drainase; dan 2) pembuatan TPS 3R/TPST;
k. Kelurahan, dalam hal:
1) memfasilitasi permasalahan kebersihan ditingkat lingkungan;
2) memfasilitasi pembentukkan kelompok peduli lingkungan;
3) memberdayakan Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagai penggerak masyarakat peduli sampah; dan 4) memfasilitasi lomba kebersihan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga.
6. Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
