Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan; b. kebijakan dan strategi; c. hak dan kewajiban; d. perizinan; e. penyelenggaraan persampahan; f. lembaga pengelola; g. insentif dan disinsentif; h. kerajasama dan kemitraan; i. kompensasi; j. peran serta masyarakat; k. larangan; l. pengawasan dan pembinaan; m. pelaporan; n. pembiayaan; o. penyelesaian sengketa; p. sanksi administratif; q. penyidikan; dan r. ketentuan pidana. 4. Diantara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni, BAB III A yang berbunyi sebagai berikut: BAB III A KEWENANGAN 5. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni, Pasal 4 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 A (1) Wali Kota berwenang dalam pengelolaan sampah di Daerah. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. SKPD yang membidangi kebersihan dalam hal: 1) sebagai penanggungjawab dalam pengelolaan sampah; dan 2) pengolahan sampah sebagai pupuk kompos; b. SKPD yang membidangi lingkungan hidup dalam hal: 1) penyelengaraan bank sampah; 2) penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung kelompok pengelola TPST; 3) penyediaan tong sampah 3R; dan 4) pencanangan program 3R; c. SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat dalam hal: 1) pemberdayaan peserta padat karya dalam pengelolaan sampah yang menghasilkan industry pupuk kompos; 2) penyelenggaraan teknologi tepat guna pengolahan sampah; dan 3) pelatihan dan sosialisasi pengolahan sampah dan pemanfaatan pupuk kompos dalam program Daerah pemberdayaan masyarakat; d. SKPD yang membidangi penyuluhan dan ketahanan pangan, dalam hal membentuk kawasan rumah pangan lestari; e. SKPD yang membidangi kesehatan, dalam hal penyelenggaraan kesehatan lingkungan; f. SKPD yang membidangi penataan ruang, dalam hal penyediaan lokasi TPS 3R, TPS dan TPA; g. SKPD yang membidangi pertanian, dalam hal : 1) pengolahan sampah organik menjadi pakan ternak dan pakan ikan;dan 2) penggunaan pupuk kompos pada usaha pertanian dan perkebunan; h. SKPD yang membidangi industri dan perdagangan, dalam hal pengolahan sampah pasar; i. SKPD yang membidangi pendidikan, dalam hal: 1) adiwiyata sekolah; dan 2) kampanye budaya bersih; j. SKPD yang membidangi peklerjaan umum, dalam hal: 1) dukungan pengangkutan sedimen saluran air/ drainase; dan 2) pembuatan TPS 3R/TPST; k. Kelurahan, dalam hal: 1) memfasilitasi permasalahan kebersihan ditingkat lingkungan; 2) memfasilitasi pembentukkan kelompok peduli lingkungan; 3) memberdayakan Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagai penggerak masyarakat peduli sampah; dan 4) memfasilitasi lomba kebersihan tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga. 6. Ketentuan Pasal 7 diubah, ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction