Correct Article 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah
Current Text
Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis, dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
