Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 yang mengakibatkan beban tambahan terhadap konstruksi bangunan wajib memperoleh pertimbangan penilai ahli bidang konstruksi.
Your Correction