Correct Article 72
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemeliharaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk Perumahan, dan Kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
(2) Pemeliharaan Sarana dan Utilitas Umum untuk Lingkungan Hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Hukum.
(3) Pemeliharaan Prasarana untuk kawasan Permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Badan Hukum.
(4) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian.
Your Correction
