Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) disusun dalam bentuk pelaporan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction