Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditindaklanjuti melalui evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian penyelenggaraan kawasan Permukiman secara terukur dan objektif. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menilai hasil pemantauan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Your Correction