Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengawasi pelaksanaan pembangunan kawasan Permukiman. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. menjamin kualitas fisik dan fungsional kawasan Permukiman; b. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan RKP; dan c. menjaga kesesuaian proses pembangunan kawasan Permukiman dengan perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction