Correct Article 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman.
(2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman dilakukan pada tahap:
a. perencanaan;
b. pembangunan; dan
c. pemanfaatan.
Your Correction
