Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman. (2) Pengendalian dalam penyelenggaraan kawasan Permukiman dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. pembangunan; dan c. pemanfaatan.
Your Correction