Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) dilakukan melalui: a. pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian; b. pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru; atau c. pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian. (2) Pemanfaatan hasil pengembangan Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. peningkatan efisiensi potensi Lingkungan Hunian; b. peningkatan pelayanan Lingkungan Hunian; c. peningkatan keterpaduan Perumahan dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum; dan d. peningkatan kinerja produktivitas ekonomi dan pelayanan sosial di perkotaan . (3) Pemanfaatan hasil pembangunan Lingkungan Hunian baru perkotaan dan pemanfaatan hasil pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa: a. kesesuaian dan kelayakan tempat tinggal; b. keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan; dan c. kesesuaian lokasi pelayanan jasa Pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Your Correction