Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan kawasan Permukiman dilakukan untuk: a. menjamin kawasan Permukiman sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW; dan b. mewujudkan struktur ruang sesuai dengan perencanaan kawasan Permukiman. (2) Pemanfaatan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemanfaatan Lingkungan Hunian perkotaan termasuk tempat kegiatan pendukung perkotaan.
Your Correction