Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c merupakan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan melalui penataan secara menyeluruh. (2) Rencana peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identifikasi lokasi dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; b. identifikasi aspek dari Lingkungan Hunian perkotaan yang membutuhkan peremajaan; dan c. indikasi program pelaksanaan peremajaan Lingkungan Hunian perkotaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang.
Your Correction