Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pembangunan kembali Lingkungan Hunian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dimaksudkan untuk memulihkan fungsi Lingkungan Hunian perkotaan. (2) Perencanaan pembangunan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penyusunan: a. rencana rehabilitasi; b. rencana rekonstruksi; atau c. rencana peremajaan.
Your Correction