Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi: a. peningkatan sumber daya perkotaan; b. mitigasi bencana; dan c. penyediaan atau peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (2) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang. (3) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan dokumen RKP.
Your Correction