Correct Article 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi:
a. peningkatan sumber daya perkotaan;
b. mitigasi bencana; dan
c. penyediaan atau peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
(2) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang.
(3) Perencanaan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menghasilkan dokumen RKP.
Your Correction
