Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kawasan Permukiman dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pembangunan; c. pemanfaatan; dan d. pengendalian. (2) Penyelenggaraan kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam: a. pengembangan yang telah ada; b. pembangunan baru; atau c. pembangunan kembali.
Your Correction