Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan proses penyerahan dan peralihan hak atas tanah untuk jalan akses dari pelaku pembangunan kepada Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Your Correction