Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem perjanjian jual beli pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilarang mengutip uang selain uang muka. (2) Dalam hal pelaku pembangunan melakukan pengutipan uang selain uang muka, uang tersebut wajib diperhitungkan sebagai uang muka.
Your Correction