Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah khusus dan Rumah negara menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pembangunan, penyediaan, penghunian, pengelolaan, serta pengalihan status atas Rumah khusus dan Rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction