Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Sarana pada Perumahan merupakan satu kesatuan Perumahan yang penempatannya pada lokasi strategis dan mudah dijangkau.
(2) Lokasi strategis dan mudah di jangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah memenuhi persyaratan:
a. lokasi tidak ditempatkan pada lahan sisa;
b. lokasi sejajar pada garis sempadan; dan
c. lokasi dibawah saluran udara bertegangan tinggi.
(3) Lokasi strategis dan mudah di jangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk taman dan ruang terbuka hijau.
Your Correction
