Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan meliputi: a. rencana penyediaan kapling tanah Perumahan; dan b. rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan. (2) Rencana penyediaan kapling tanah sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk landasan perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. (3) Rencana kelengkapan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk: a. mewujudkan lingkungan Perumahan yang layak huni; dan b. membangun Rumah.
Your Correction