Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada dokumen RKP. (2) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan ditetapkan oleh Wali Kota. (3) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction