Correct Article 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a menghasilkan dokumen RP3 yang mengacu pada dokumen RKP.
(2) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memenuhi kebutuhan Rumah serta keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan ditetapkan oleh Wali Kota.
(3) Dokumen RP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Your Correction
