Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c dilakukan terhadap : a. rumah; b. perumahan; c. permukiman; d. Lingkungan Hunian; dan e. kawasan permukiman.
Your Correction