Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.
Your Correction