Correct Article 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Surveilans, terdiri dari:
a. Surveilans aktif Rumah Sakit, dan;
b. Surveilans berbasis masyarakat .
(2) Surveilans aktif Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kewajiban rumah sakit melaporkan ke SKPD dalam waktu kurang dari 24 (dua puluh empat) jam setiap suspect atau penderita DBD yang dirawat.
(3) Surveilans berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kewajiban masyarakat atau Jumantik untuk melaporkan kepada petugas kesehatan di Kelurahan/ Puskesmas pembantu/ Puskesmas apabila menemukan suspect dan/atau penderita DBD dan menemukan jentik nyamuk di lingkungan rumah penduduk.
Your Correction
