Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengasapan/fogging merupakan salah satu kegiatan penanggulangan DBD yang dilaksanakan pada saat terjadi penularan DBD, dalam bentuk: a. pengasapan/fogging fokus; dan b. pengasapan/fogging massal pada saat terjadi KLB DBD. (2) Pengasapan/fogging massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pengasapan secara serentak dan menyeluruh pada saat terjadi KLB DBD. (3) Pengasapan/fogging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas kesehatan. (4) Masyarakat wajib membantu kelancaran pelaksanaan pengasapan/ fogging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumah dan lingkungannya.
Your Correction