Correct Article 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Kegiatan PSN 3 M Plus dilakukan untuk memutus siklus hidup nyamuk penular DBD yang dilaksanakan paling singkat 1(satu) minggu sekali.
(2) Pemutusan siklus hidup nyamuk penular DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh perorangan, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan tempat kerja.
Your Correction
