Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Penyelidikan Epidemiologi merupakan kegiatan pelacakan suspect atau penderita DBD.
(2) Penyelidikan Epidemiologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh petugas kesehatan/ petugas Puskesmas.
Your Correction
