Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Daerah dinyatakan KLB DBD, semua penderita yang dinyatakan positif DBD dirawat di rumah sakit atau Puskesmas dan biaya perawatannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction