Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Dalam hal Daerah dinyatakan KLB DBD, semua penderita yang dinyatakan positif DBD dirawat di rumah sakit atau Puskesmas dan biaya perawatannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
(2) Biaya perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Your Correction
