Correct Article 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Penanggulangan KLB DBD dilakukan pada saat terjadi wabah atau KLB.
(2) KLB DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh Wali Kota.
Your Correction
