Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggulangan KLB DBD dilakukan pada saat terjadi wabah atau KLB. (2) KLB DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara resmi oleh Wali Kota.
Your Correction