Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan penderita DBD merupakan upaya pelayanan dan perawatan penderita DBD melalui: a. puskesmas; b. rumah sakit; dan c. institusi pelayanan kesehatan lainnya. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rawat jalan/atau rawat inap. (3) Setiap Puskesmas, rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan lainnya wajib: a. memberikan pelayanan kepada penderita DBD sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan; dan b. menjaga lingkungannya agar terbebas dari jentik nyamuk.
Your Correction