Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Penanganan penderita DBD merupakan upaya pelayanan dan perawatan penderita DBD melalui:
a. puskesmas;
b. rumah sakit; dan
c. institusi pelayanan kesehatan lainnya.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rawat jalan/atau rawat inap.
(3) Setiap Puskesmas, rumah sakit dan institusi pelayanan kesehatan lainnya wajib:
a. memberikan pelayanan kepada penderita DBD sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ditetapkan; dan
b. menjaga lingkungannya agar terbebas dari jentik nyamuk.
Your Correction
