Correct Article 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
Penanggulangan DBD dapat dilakukan melalui upaya:
a. penyelidikan epidemiologi;
b. penanggulangan fokus;
c. pengasapan/fogging; dan
d. larvasidasi.
Your Correction
