Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan DBD.
(2) Penanggulangan DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 7 (tujuh) tatanan meliputi:
a. pemukiman;
b. institusi pendidikan ;
c. tempat kerja ;
d. tempat umum ;
e. tempat pengelolaan makanan ;
f. sarana olahraga ; dan
g. sarana kesehatan .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan 7 (tujuh) tatanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
