Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan upaya penanggulangan DBD. (2) Penanggulangan DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 7 (tujuh) tatanan meliputi: a. pemukiman; b. institusi pendidikan ; c. tempat kerja ; d. tempat umum ; e. tempat pengelolaan makanan ; f. sarana olahraga ; dan g. sarana kesehatan . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan 7 (tujuh) tatanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction