Correct Article 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 20, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
