Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap petugas kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (3) dikenakan sanksi disiplin kepegawaian dan bagi petugas kesehatan yang berstatus non Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction