Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah; dan/atau Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Muliati, SH.,MM Pembina Tkt.I (IV/b) NIP. 19650805 199203 2 014 b. denda administratif paling banyak Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Your Correction