Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan promosi kesehatan, pembinaan, pengawasan dan penggerakan masyarakat, penganggarannya dapat diusulkan oleh SKPD melalui APBD. (2) Pemerintah Daerah dapat menerima bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pembiayaan dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction