Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan upaya pengendalian penyakit DBD sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. memberikan informasi adanya penderita DBD; b. membantu kelancaran pelaksanaan pengendalian penyakit DBD; c. menggerakkan motivasi masyarakat dalam melaksanakan upaya pengendalian penyakit DBD; dan d. melaporkan kepada Puskesmas, rumah sakit atau SKPD yang membidangi kesehatan jika ditemukan kejadian/kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bantuan tenaga, keahlian, dana atau dalam bentuk lain. (4) Setiap orang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan tempat kerja wajib menjaga kesehatan lingkungannya dari jentik nyamuk Aedes Aegypti atau jentik nyamuk Aedes Albopictus.
Your Correction