Correct Article 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian penyakit DBD di lakukan secara bertingkat sebagai berikut :
a. tingkat Daerah oleh Wali Kota;
b. tingkat Kecamatan oleh Camat;dan
c. tingkat Kelurahan oleh Lurah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengawasan pelaksanaan pengendalian penyakit DBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
