Correct Article 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
(1) Dalam hal pengendalian penyakit DBD yang penyebarannya melewati batas wilayah Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah lainnya dengan berkordinasi Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain melalui:
a. koordinasi pencegahan dan penanggulangan; dan
b. tukar menukar informasi (cross notification).
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction
