Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pengendalian DBD;
b. kerja sama;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. peran serta masyarakat;
e. pembiayaan;
f. sanksi administratif;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
Your Correction
