Correct Article 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2019
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2019 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
