Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV/AIDS di tempat usahanya.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaporkan data karyawan secara berkala pada instansi berwenang dalam rangka perencanaan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
