Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaksanakan upaya penanggulangan HIV/AIDS di tempat usahanya. (2) Setiap pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata wajib melaporkan data karyawan secara berkala pada instansi berwenang dalam rangka perencanaan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction