Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelompok Rawan berkewajiban: a. mengikuti pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS; b. mengikuti VCT di pusat pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk; c. menggunakan alat yang aman bagi mencegah HIV/AIDS dan IMS; dan d. melakukan upaya agar tidak tertular HIV/AIDS dan IMS.
Your Correction