Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, petugas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, pengusaha/perusahaan, pemilik dan/atau pengelola hotel/penginapan, tempat hiburan, dan tempat usaha pariwisata yang melanggar ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pencabutan hak tertentu dan/atau dibebas tugaskan dari pekerjaannya;
c. pencabutan izin usaha/operasional; dan/atau
d. penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha/profesi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan, Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, Perangkat Daerah yang
membidangi tenaga kerja, Perangkat Daerah yang membidangi pariwisata dan Perangkat Daerah yang membidangi penegakan Peraturan Daerah.
Your Correction
