Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara satuan pendidikan dilarang : a. menolak dan/atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS; dan/atau b. menolak dan/atau mengeluarkan peserta didik dengan alasan keluarga atau walinya terinfeksi HIV/AIDS.
Your Correction