Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pengusaha/perusahaan dilarang: a. melakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dengan alasan terinfeksi HIV/AIDS; dan/atau b. melakukan mandatory HIV test tanpa mengikutsertakan Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
Your Correction