Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan darah, produk darah, sperma, cairan/ organ/ jaringan tubuhnya wajib mengikuti prosedur kewaspadaan umum. (2) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan, pekerja sosial, profesional, Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau masyarakat yang melaksanakan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS wajib memberikan informasi akurat tentang pelaksanaan penanggulangan HIV/AIDS yang telah dilakukan kepada Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan. (3) Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan untuk melindungi tenaga kesehatan dalam upaya mencegah penularan HIV/AIDS.
Your Correction