Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan lebih dari 10 (sepuluh) orang, wajib membuat program kegiatan pencegahan dan
penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja yang terintegrasi kedalam program kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
(2) Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur, alat cukur dan/atau alat lain yang dapat menimbulkan luka orang lain, wajib menggunakan peralatan yang steril.
Your Correction
