Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS DAN ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME
Current Text
(1) Kegiatan Promosi/penyuluhan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.
(2) Kegiatan Promosi/penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi, serta upaya perubahan sikap dan perilaku.
(3) Kegiatan Promosi/penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, organisasi non pemerintah/ lembaga swadaya masyarakat, masyarakat, dunia usaha, Lembaga Pendidikan Formal dan Non formal.
Your Correction
